Selamat Datang di
PT.KALIMANTAN OIL
Selamat Datang di
1.jual cpo
2.jumlah cpo 1 juta ton per bulan
3.harga sudah termasuk dalam ppn dan biaya
4.pemesanan tidak terbatas sesuai permitaan
5.Melayani pembeli dari dalam dan luar Indonesia
6.Mutu barang kadar asam bebas lemak ( FFA) 4, 5%
Kadar air dan kotoran ( MI) 0.5% maksimal dalam tangki
7.Semua produk yang diserahkan atau diterima pembeli bebas
dari kontaminasi
9.FOB Belawan dan Dumai
10.Sistem pembayaran 30% ( jaminan) dari nilai kontrak CPO
sisanya setelah 5 hari sebelum barang di kirim dan diambil
pejual
9.Bank penyimpan :
BCA, BNI, STANDARD CHARTERED, NIAGA, dan WINDU
KENCANA
10.Mekanisme jual beli
PENYERAHAN FISIK CPO ( 30% MARGIN)
1.Setelah kedua posisi transaksi Anggota Kliring telah match, maka Lembaga Kliring akan memberi pemberitahuan penyerahan kepada Pembeli dan Penjual yang teralokasi dengan menggunakan Formulir â Trade Allocationâ .
Pembeli untuk mengirimkan Formulir â Tank Nominationâ kepada Lembaga Kliring paling lambat T+ 2.
2. Setelah terpenuhi angka 1 dan 2 diatas dari Pembeli, maka Lembaga Kliring akan mengeluarkan Formulir â Notice of Deliveryâ kepada Penjual ( N) .
Hari terakhir bagi Pembeli untuk :
1. Mengirimkan Formulir â Tank Notificationâ kepada Lembaga Kliring;
2. Melakukan pembayaran penuh kepada Lembaga Kliring.
 · Jika tidak terpenuhi, maka Pembeli dikatakan Gagal Bayar dan berlaku penalti.
3.hari ke 10, hari terakhir bagi Pembeli dan Penjual untuk menyampaikan permohonan ADP ( Alternative Delivery Procedure) .
4. hari ke 14 Penjual wajib mengirimkan formulir â 3 Days Noticeâ kepada Pembeli melalui Lembaga Kliring sebelum mengirimkan CPO ke Tangki Pembeli.
Hari terakhir bagi Penjual untuk mulai pengiriman CPO.
5. hari ke 16, Hari terakhir bagi Penjual untuk menyelesaikan pengiriman CPO.
 · Jika tidak terpenuhi, maka Pembeli dikatakan Gagal Serah dan berlaku penalti.
T = Trade Date, tanggal dimana transaksi Penjual dan Pembeli match.
N = Notice to Deliver ( Pemberitahuan Pengiriman) , tanggal dimana Lembaga Kliring mengeluarkan pemberitahuan kepada Penjual untuk pengiriman
11.Perdagangan tunduk pada UUD 32 tahun 1997 tentang
perdagangan komoditi indonesia
penawaran serius email ke andbertv@ gmail.com atau
vandbert@ yahoo.com
Tlp 081257160085 atau 0819841229
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT.KALIMANTAN OIL.
2.jumlah cpo 1 juta ton per bulan
3.harga sudah termasuk dalam ppn dan biaya
4.pemesanan tidak terbatas sesuai permitaan
5.Melayani pembeli dari dalam dan luar Indonesia
6.Mutu barang kadar asam bebas lemak ( FFA) 4, 5%
Kadar air dan kotoran ( MI) 0.5% maksimal dalam tangki
7.Semua produk yang diserahkan atau diterima pembeli bebas
dari kontaminasi
9.FOB Belawan dan Dumai
10.Sistem pembayaran 30% ( jaminan) dari nilai kontrak CPO
sisanya setelah 5 hari sebelum barang di kirim dan diambil
pejual
9.Bank penyimpan :
BCA, BNI, STANDARD CHARTERED, NIAGA, dan WINDU
KENCANA
10.Mekanisme jual beli
PENYERAHAN FISIK CPO ( 30% MARGIN)
1.Setelah kedua posisi transaksi Anggota Kliring telah match, maka Lembaga Kliring akan memberi pemberitahuan penyerahan kepada Pembeli dan Penjual yang teralokasi dengan menggunakan Formulir â Trade Allocationâ .
Pembeli untuk mengirimkan Formulir â Tank Nominationâ kepada Lembaga Kliring paling lambat T+ 2.
2. Setelah terpenuhi angka 1 dan 2 diatas dari Pembeli, maka Lembaga Kliring akan mengeluarkan Formulir â Notice of Deliveryâ kepada Penjual ( N) .
Hari terakhir bagi Pembeli untuk :
1. Mengirimkan Formulir â Tank Notificationâ kepada Lembaga Kliring;
2. Melakukan pembayaran penuh kepada Lembaga Kliring.
 · Jika tidak terpenuhi, maka Pembeli dikatakan Gagal Bayar dan berlaku penalti.
3.hari ke 10, hari terakhir bagi Pembeli dan Penjual untuk menyampaikan permohonan ADP ( Alternative Delivery Procedure) .
4. hari ke 14 Penjual wajib mengirimkan formulir â 3 Days Noticeâ kepada Pembeli melalui Lembaga Kliring sebelum mengirimkan CPO ke Tangki Pembeli.
Hari terakhir bagi Penjual untuk mulai pengiriman CPO.
5. hari ke 16, Hari terakhir bagi Penjual untuk menyelesaikan pengiriman CPO.
 · Jika tidak terpenuhi, maka Pembeli dikatakan Gagal Serah dan berlaku penalti.
T = Trade Date, tanggal dimana transaksi Penjual dan Pembeli match.
N = Notice to Deliver ( Pemberitahuan Pengiriman) , tanggal dimana Lembaga Kliring mengeluarkan pemberitahuan kepada Penjual untuk pengiriman
11.Perdagangan tunduk pada UUD 32 tahun 1997 tentang
perdagangan komoditi indonesia
penawaran serius email ke andbertv@ gmail.com atau
vandbert@ yahoo.com
Tlp 081257160085 atau 0819841229
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs PT.KALIMANTAN OIL.
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |